Kegelapan KPK Dalam Menangani Korupsi Pajak BCA

Seperti yang telah kita ketahui di negeri ini, ada satu masalah yang di hadapi KPK yang kini menjadikan PR besar untuk memecahkan kasus yaitu terkait kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA kita ketahui memang belum berakhir secara sempurna. Pasalnya, banyak sekali gangguan-gangguan yang di hadapi KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, hal itu tak menutup kemungkinan KPK akan tetap terus berjuang dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mungkin ada benarnya juga, apabila kita mengikuti peraturan-peraturan baru yang disahkan dan menghalangi penanganan kasus korupsi pajak BCA. Namun, tidak menutup kecenderungan bahwa kasus korupsi pajak BCA harus selesai.

Memang yang kita lihat, KPK saat ini berpegang teguh dan berambisi dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Akan tetapi, beda dengan kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun tersebut belum juga selesai. Dikatakan belum selesai tersebut, kasus korupsi pajak BCA memang menyisakan kejanggalan dalam putusan akhir sebelumnya. Namun, hal itu bukanlah menjadi keputusan akhir. KPK meyakini juga bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK mempunyai banyak bukti dalam menjerat Hadi Poernomo terikat kasus korupsi pajak BCA terlebih sebuah nota dinas darinya.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas nama Bank BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal itulah yang kemudian, Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan tersebut. Alhasil, keberatan pajak BCA yang diajukan BCA tersebut ditolak. Hasil keputusan tersebut harus segera dikirim kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, uniknya Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Nota dinas tersebut berisi sebuah rekomendasi dari Hadi Poernomo mengenai keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang dicurigai KPK terdapat keanehan yang terjadi pada masa itu.

Kejanggalan-kejanggalan yang terlihat memang sangat logis sekali. Pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas berisi rekomendasi pengubahan keputusan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Namun ternyata benar, Hadi Poernomo dijadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pajak BCA. Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 Ayat satu dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah menjadi pasal 55 Ayat 1  ke-1 KUHP  korupsi Juncto.

Namun, hal itu bukan menutup kemungkinan bagi KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya KPK jangan merasa gelap juga dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. KPK yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini harus mampu menyelesaikannya dengan adil dan bijak.

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://www2.jawapos.com/baca/artikel/82/Hadi-Poernomo-Ditetapkan-Tersangka-Korupsi-Pajak-BCA

Ketika KPK Terhambat Dalam Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA

KPK yang paling dikenal di negeri ini sebagai lembaga anti rasuah saat ini justru sibuk dengan masalah-masalah baru yang dipelajarinya. KPK yang berfungsi sebagai pemberantas korupsi justru tak selamanya dapat menuntaskan kasus-kasus yang merajalela di negeri ini. Bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun tersebut justru tak menemukan hasilnya. Peraturan-peraturan baru justru menghalanginya untuk dapat menuntaskan kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya, itu bukan menjadi penghalang dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Selama kita masih benar, tentu semuanya juga akan selesai dengan benar.

Yang perlu kita ketahui, kasus korupsi pajak BCA tidak dapat diselesaikan dengan mudah apabila pengadilan mengikuti peraturan baru yang berlaku. Apabila di kemudian hari menemukan peraturan baru yang menghalangi penyelesaian kasus korupsi pajak BCA, apakah kasus korupsi pajak BCA tersebut dapat selesai begitu saja dengan adanya aturan tersebut? Sebaiknya kita melihat peraturan baru tersebut justru bukanlah penghalang untuk KPK menyelesaikannya. Kita harus punya prinsip, misalnya peraturan yang baru di buat tahun ini dan di sahkan, tidak berlaku untuk kasus yang di proses sebelum peraturan tersebut berlaku.

Maka, yang harus kita tindaklanjuti ialah menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA sesegera mungkin. Mengapa? Kasus korupsi pajak BCA sangat jelas sekali belum selesai selama 2 tahun lebih ini. Kemudian, kasus korupsi pajak BCA juga merugikan negara dalam sektor pajak. Dalam menjalani hukum yang berlaku di Indonesia, KPK seharusnya tetap teguh pada pendiriannya dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Peraturan-peraturan yang baru disahkan tahun ini bukanlah penghalang,  justru pelajaran untuk KPK dalam menangani kasus-kasus yang baru berikutnya. Dengan begitu, KPK harus memiliki prinsip juga dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak telah melalui proses hukum yang sangat panjang. Kasus Hadi Poernomo tersebut hingga diserahkan ke Mahkamah Agung karena sulit diselesaikan di tingkat pengadilan. Namun, Mahkamah Agung justru menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa KPK karena menyalahi aturan yang berlaku saat itu. Mahkamah Agung membuat peraturan baru yang berkaca dari Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang pra peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanyalah Tersangka dan Ahli waris.

Lalu bagaimana dengan KPK, apakah akan tetap diam begitu saja dengan adanya peraturan baru tersebut. Mungkin, seharusnya itu bukan menjadi penghambat dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Masih banyak jalan bukan dalam menyelesaikan kasus tersebut? Sepertinya sebelumnya yang KPK bilang untuk merencanakan dalam penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Ya, itu mungkin salah satu jalannya dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, kapan KPK akan melakukan aksi dalam menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA tersebut?

Sumber:

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10/260142/KPK-Buka-Peluang-Tindak-Lanjuti-Dugaan-Korupsi-Pajak-BCA-

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://www.neraca.co.id/article/57601/titik-terang-perkara-keberatan-pajak-bca

Assalamualaikum Kasus Korupsi Pajak BCA

Kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kredit bermasalah sebesar Rp. 5,7 T. Direktur PPh segera menelaah dan mempelajari pengajual tersebut. Namun, semua itu ditolak. Hal ini perlu diketahui oleh Dirjen Pajak langsung yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirimkan sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisi bahwa pengajuan keberatan pajak yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang patut dicurigai oleh KPK karena terdapat keanehan-keanehan yang dilakukan Hadi Poernomo.

Alhasil, KPK menjerat Hadi Poernomo menjadi tersangka atas kasus korupsi pajak BCA. Hal ini terbukti dari adanya nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh. Hadi Poernomo dijerat oleh pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang sebagaimana telah diubah korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 . hal ini justru tidak terima Hadi Poernomo begitu saja. Hadi Poernomo segera mengajukan Banding ke Pengadilan. Hasilnya, Hadi Poernomo dijadikan tahan rumah hingga sidang pra peradilan.

Lalu bagaimana dengan KPK? KPK tak tinggal diam begitu saja, berbagai cara KPK lakukan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. KPK segera mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus Hadi Poernomo dalam sidang pra peradilan. Namun, PK tersebut justru ditolak oleh Mahkamah Agung ketika kasus Hadi Poernomo diserahkan segalanya ke Mahkamah Agung. Hal ini ditolak atas dasar peraturan-peraturan baru yang dibuat dan disahkan tahun ini. Peraturan baru dari Mahkamah Konstitusi yaitu mengenai bahwa Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk kasus sidang pra peradilan. Sedangkan Mahkamah Agung membuat peraturan bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris saja. Hal ini sempat membuat KPK berhenti untuk menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA.

KPK memang mempunyai keyakinan untuk tetap menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA, karena terbukti adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasca keputusan PK tersebut, KPK berencana untuk segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Perlu di garis bawahi, bahwa penerbitan Sprindik baru ini bukan untuk menjerat Hadi Poernomo kembali menjadi tersangka melainkan untuk menjerat tersangka yang baru lagi yang pastinya terikat dengan kasus korupsi pajak BCA. Masih ingat bukan? Bahwa tindakan Hadi Poernomo dalam kasus korupsi pajak BCA tidak dilakukan sendirian?

Namun, semua itu hanya bualan belaka saja dari KPK. Hingga saat ini, KPK justru tidak ada action dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Melainkan, KPK hanya saja bilang bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Konon katanya, masih dipelajari oleh KPK untuk menjerat tersangka baru. Ya kemudian sampai kapan mempelajari kasus korupsi pajak BCA tersebut? Mengingat history, apabila semakin lama nantinya terjadi kemungkinan ada peraturan baru lagi sehingga membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA.

Sumber:

http://www.wavienews.com/2016/01/membedah-korupsi-pajak-bank-bca.html

http://www.aktual.com/kpk-pertimbangkan-terbitkan-sprindik-baru-kasus-keberatan-pajak-bca/

http://www.beritasatu.com/nasional/384707-kpk-pastikan-tak-hentikan-kasus-hadi-poernomo.html

Tenggelamnya Rencana KPK dalam Kasus Korupsi Pajak BCA

Sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk kasus Hadi Poernomo kini rencananya semakin tenggelam saja. Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus korupsi pajak BCA justru hingga kini hanya dijadikan tahanan rumah saja. hal ini ketika Hadi Poernomo dijadikan tersangka dan menggugat di Pengadilan merasa keberatan. Namun, hingga saat ini justru kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo tidak terselesaikan karena banyaknya pertimbangan dan keputusan-keputusan baru.

Kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo ini berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau non performing loan kepada Direktorat jenderal Pajak sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini yang kemudian oleh Dirketur PPh untuk segera ditelaah. Alhasil, pasca penelaahan keberatan pajak tersebut ditolak. Hal ini yang perlu segera diketahui oleh Dirjen Pajak langsung yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, pasca itu justru meninggalkan banyak kejanggalan dalam pengajuan keberatan pajak BCA tersebut.

Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain, pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi perubahan kesimpulan. Perubahan kesimpulan yang dimaksud ialah hasil penelaahan yang sebelumnya ditolak justru sekarang menjadi diterima sepenuhnya. Kedua, Nota Dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak dalam pengajuan keberatan pajak terkecuali BCA. Hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan oleh KPK.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan justru memang benar, dalam kasus keberatan pajak tersebut justru ada tindakan korupsi pajak BCA. Hal ini yang kemudian membuat Hadi Poernomo dijerat atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, saat di proses di pengadilan, Hadi Poernomo mengajukan Banding. Alhasil, Hadi Poernomo untuk sementara dijadikan tahanan rumah begitu saja hingga sidang pra peradilan. Dengan begitu, KPK tak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK  atau Peninjauan Kembali.

Alhasil, justru PK yang diajukan Jaksa KPK ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, tahun ini Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang pra peradilan. Kemudian, Mahkamah Agung masih di jalan yang sama juga membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh tersangka dan ahli waris saja. Hal inilah yang menjadi proses penyelesaian kasus korupsi pajak BCA menjadi tertunda.

Akan tetapi, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini tak tinggal diam begitu saja. KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, semua itu hanya gurauan begitu saja, hingga kini justru tidak ada tindakan terbaru lagi dari KPK. KPK hanya menjanjikan bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Lalu akan dibawa kemana kasus korupsi pajak BCA ini apabila tindakan KPK hanya bualan-bualan begitu saja?

Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/04/kpk-pastikan-segera-gelar-perkara-kasus-dugaan-korupsi-keberatan-pajak-bca

http://skalanews.com/detail/korupsi/271132-KPK-Kasus-Korupsi-Keberatan-Pajak-BCA-Belum-Tutup-Buku

http://www.aktual.com/kpk-pertimbangkan-terbitkan-sprindik-baru-kasus-keberatan-pajak-bca/

Sampai Kapan Tidak Ada Kelanjutan Dari Kasus Korupsi Pajak BCA?

Berbicara kasus korupsi pajak BCA, gimana sih kelanjutannya kini? Hingga kini kasus korupsi pajak BCA tidak ada lagi berita terbaru. KPK yang merupakan lembaga antirasuah di Indonesia seolah-olah mentok dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Maun melanjutkan harus mempelajari ulang kasus korupsi pajak BCA tersebut karena ada beberapa oknum pastinya yang terlibat. Mau d anggap selesaipun tak bisa begitu saja, karena kasus korupsi pajak BCA memang merugikan negara dalam sektor pajak. Akhir-akhir ini sikap KPK seperti hantu saja. Muncul dengan topik baru tapi setelah itu tiba-tiba menghilang begitu saja.

Akhir-akhir ini KPK memberitakan bahwa kasus korupsi pajak BCA itu belum tutup buku. Lalu kalau begitu, mengapa tak ada tindakan terbaru dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? Lalu bagaimana dengan rencana untuk menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan barunya? KPK seharusnya bersikap tegas dong, harus segera melakukan tindak lanjutan kasus korupsi pajak BCA lagi. KPK jangan hanya ngomong aja seperti orang-orang politik, harus bisa membuktikan juga. Kendala-kendala yang terjadi dalam peraturan baru dari MA ataupun MK itu seharusnya bukannya jadi halangan. Dalam hal ini, kasus korupsi pajak BCA yang berhak menyusut ialah KPK.

Kasus korupsi pajak BCA ini sudah lama belum juga selesai. Kasus yang berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Akan tetapi, Direktur PPh memutuskan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Namun, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak justru memutuskan sebaliknya. Dalam sebuah nota dinas yang dikirim kepada Direktur PPh, Hadi Poernomo memberikan rekomendasi bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itu, membuat Direktur PPh tak bisa melakukan apa-apa mengingat jatuh tempo pembayaran pajak sudah semakin menyempit.

Hal itulah yang kemudian dicurigai oleh KPK adanya kejanggalan dalam kasus korupsi pajak BCA. Pertama, Hadi Poernomo mengirim nota dinas berisi rekomendasi perubahan keputusan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim nota dinas tersebut sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak sehingga membuat Direktur PPh tak bisa berkutik ;agi. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama seperti kasus pajak BCA justru ditolak terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Hal itulah yang akhirnya, Hadi Poernomo dijadikan tersangka kasus korupsi pajak BCA.

Sumber:

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10/260142/KPK-Buka-Peluang-Tindak-Lanjuti-Dugaan-Korupsi-Pajak-BCA-

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/820136-kpk-kasus-pajak-bca-belum-tutup-buku

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

Jokowi Dukung BCA Terkait Kasus Korupsi Pajak BCA

Perencanaan Tax Amnesty yang dicanangkan pemerintah, sepertinya akan mengistimewakan para penunggak pajak seperti Bank BCA. Seperti yang kita ketahui.. bank BCA memiliki tunggakan atas keberatan pajak yang diajukannya dalam kredit bermasalah atau non-performance loan sebesar Rp. 375 M. terlebih lagi, presiden dan partai yang mendukungnya dikabarkan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi Bank BCA yaitu Antony Salim.

Antony Salim dikabarkan merupakan seorang yang mendanai dana kampanye  Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu. Selain itu, mantan presiden Republik Indonesia yaitu Megawati Soekarno Putri yang pernah istimewakan Antony Salim dan Bank BCA miliknya melalui skema BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Kemudian, tempo lalu pemerintah justru mencanangkan program Tax Amnesty/Pengampunan Pajak. Hal ini tentu saja siapapun yang tahu latar belakang sejarah kedekatan Bank BCA maupun Antony Salim dengan Fraksi PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Presiden Joko Widodo akan berpikir bahwa program tersebut merupakan untuk sekali mengistimewakan Bank BCA yang hingga kini masih terbebas dari jerat hokum setelah mengemplang pajak senilai Rp. 375 M.

Dengan adanya tanggapan tersebut dari masyarakat, maka pemerintah mengatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang berguna untuk mencapai target penerimaan pajak di APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan). Dengan kata lain untuk menghindari wajib pajak yang keberatan dengan denda administrasi yang terlalu tinggi lalu mengutuskan untuk tidak melunasi hutang pajaknya maka pemerintah menjalankan program tersebut.

Misalnya Bank BCA menunggak pembayaran pajak atas transaksi kredit macet sebesar Rp. 375 M tahun 2003. Maka, hingga denda administrasi yang perlu dibayarkan plus besaran pajak yang harus dibayarkan mencapai  sekitar Rp. 2 T. Namun, dengan skema pengampunan pajak dari pemerintah, maka Bank BCA memiliki waktu untuk melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda administrasi dengan waktu yang telah ditentukan.

Program dari pemerintah tersebut dirasa dapat menggenjot penerimaan dari sector pajak. Terlebih lagi dari penunggak-penunggak pajak seperti BCA. Apabila KPK tidak bisa membongkar kasus korupsi pajak yang Bank BCA lakukan sehingga Negara tidak berhasil mengklaim hak pajaknya, maka cara ini akan dapat membantu Negara mendapatkan hak pajaknya dari Bank BCA. Program tersebut ibaratnya win-win solution for Bank BCA dan Pemerintah. Sehingga seharusnya Bank BCA segera melunasi tunggakan pajak sekarang juga.

Janji Manismu KPK Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA Usai Lebaran

Membuka lembaran baru diawal bulan September Ceria masih meninggalkan kejanggalan, terkait kasus korupsi pajak BCA. Pemerintah hingga kini menyibukan diri dengan kasus-kasus yang ada seperti kasus pembunuhan Mirna tak ada perhatiannya terhadap kasus korupsi pajak BCA ini yang merugikan negara. kemanakah sikap pemerintah dalam menanganani kasus tersebut? Lembaga-lambaga hukum tertinggi di Indonesia hanya bisa diam membisu terhadap kasus korupsi pajak BCA. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun KPK. Kini hanya bisa membuat peraturan semena-mena dan hanya membuat janji palsu saja .

Kasus korupsi pajak BCA ini sangat jelas sekali merugikan negara. terlihat dari beberapa tindakan antara lain :

  1. Hadi poernomo, selaku mantan dirjen pajak pada saat itu memberikan rekomendasi kepada direktur PPH (Pajak Penghasilan) bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.
  2. Kasus – kasus keberatan pajak yang diajukan oleh BANK lain justru ditolak, akan tetapi hanya BANK BCA yang diterima sepenuhnya.
  3. Pengiriman nota dinas yang dilakukan Hadi Poernomo tertanggal satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA.
  4. Perhitungan yang tidak singkron dengan kenyataan aslinya dalam pengajuan keberatan pajak BCA dalam kredit bermasalah non-performance loan.

Kita dapat melihat dari beberapai tindakan diatas, sehingga KPK merasa curiga terhadap kasus tersebut. Alhasil, Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pajak BCA atas keberatan pajak dalam kredit bermasalah non-performance loan. Hadi Poernomo kemudian di proses secara hukum di jerat oleh Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Namun, Hukum tak hanya sampai disana saja. Hadi Poernomo langsung mengajukan banding karena tidak terima dengan masalah ini. Sehingga dikabulkan hingga sidang praperadilan dengan Hadi Poernomo menjadikan tahanan rumah. Kemudian, KPK tidak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus korupsi pajak BCA. hingga akhirnya, setelah 2 tahun ini mengkaji, justru KPK menjadi bungkam. Pasalnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan baru tentang yang berhak mengajukan PK dan sidang peradilan.

KPK katanya akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus Hadi Poernomo tersebut. Yang akan dilanjutkan pasca adanya surat resmi keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK. Kemudian, Kasus korupsi pajak BCA tersebut akan dilanjutkan usai idul fitri kemarin, namun kenyataannya hanya omongan belaka saja hingga saat ini menginjak bulan September.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/korporasi/2130158-kebuntuan-kasus-keberatan-pajak-bca-pecah/3/

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/04/27/n4ol7o-kasus-pajak-bca-jalan-masuk-penyalahgunaan-blbi

http://www.wavienews.com/2015/09/berhasilkah-kpk-bongkar-kasus-pajak-bca.html

Apakah Kasus Korupsi Pajak BCA Layak Dapatkan Tax Amnesty?

Rancangan Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor, akan tetapi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Dalam hal ini, tax amnesty bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena memang tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

Tax amnesty hanya berfungsi untuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Jadi tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana diluar pidana perpajakan. Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan wajib pajak. Pengecualian berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradialan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Tax amnesty memiliki beberapa tujuan yaitu penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP untuk biayai pembangunan. Selain itu, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, dimana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakana untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Selain itu, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional.

Lalu bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA terkaitan keberatan pajak yang mentersangkakan Hadi Poernomo? Menurut pembaca apakah layak mendapatkan semua itu? Perlu di ingat kembali, kasus korupsi pajak BCA merupakan kasus yang berawal dari keberatan pajak yang diajukan oleh BCA. Namun, pasca penelaahan oleh Direktur PPh, keberatan pajak yang diajukan tersebut ditolak. Hasil tersebut, segera dikirim kepada dirjen pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.

Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak tersebut, Hadi Poernomo mengirim rekomendasi dalam bentuk nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisikan perubahan kesimpulan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itu yang kemudian dicurigai oleh KPK bahwa dalam kasus tersebut terdapat tindakan korupsi. Lalu bagaimana kelanjutan terhadap kasus korupsi pajak BCA tersebut?

Mungkin pada akhirnya, kita hanya bisa menunggu apakah kasus korupsi yang melibatkan BCA tersebut akan diampuni? Atau pasca disahkannya RUU Tax Amnesty justru akan muncul kasus korupsi RUU Tax Amnesty? Mungkin alhasil akan sama saja, kedua spekulasi tersebut apabila terwujud hanya akan memendam lebih dalam kembali kasus korupsi pajak BCA dan kasus yang lebih besar dibalik kasus tersebut.

Sumber:

http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-pasal-draft-ruu-pengampunan-nasional-yang-atur-ampunan-koruptor.html

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/506431-korupsi-pajak-bca-kpk-periksa-eks-pejabat-dirjen-pajak

http://www.kompasiana.com/amarul2/h-2-dua-tahun-korupsi-pajak-bca-diskon-besar-besaran-pajak-dan-pidana-koruptor_5715f83c2023bd7e07b29c29

http://www.beritasatu.com/makro/362254-tax-amnesty-bukan-pengampunan-bagi-koruptor.html

Masalah Donasi Mudah, Tetapi Masalah Korupsi Pajak BCA Sulit?

berita kasus korupsi pajak BCA hingga kini semakin jatuh saja. Belum adanya berita terbaru bagaimana kelanjutan kasus korupsi pajak BCA. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun KPK yang merupakan lembaga-lembaga hukum yang penting di negeri ini tak angkat bicara lagi mengenai kelanjutan kasus korupsi pajak BCA. akan dibawa kemana kasus korupsi pajak BCA inipun tak ada perkembangan terbaru. Bahkan KPK menjanjikan akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA pasca lebaran. Namun, alhasil nihil sekali.

Beberapa hari lalu, terdengar berita dari BCA sendiri. BCA mendonasikan uang sebesar Rp. 850juta untuk tingkatkan kualitas pendidikan PAUD. Wow? Namun, bagaimanakah dengan kasus korupsi pajak BCA yang justru menimpa dirinya masih saja santai bagaikan berita masuk dari telinga kiri dan keluar dari telinga kanan. Harus menanggapi seperti apa lagi terhadap kasus tersebut, pemerintah tidak ada kesigapannya dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA yang jelas-jelas telah merugikan negara dalam pemasukan pajak.

Kasus korupsi pajak BCA bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas kredit bermasalah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Direktur PPh segera melakukan penelaahan dalam pengajuan tersebut. Sehingga menghasilkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal ini yang kemudian harus diketahui Dirjen Pajak yang saat itu sedang dijabat oleh Hadi Poernomo. Kemudian, Hadi Poernomo sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA mengirim rekomendasi dalam nota dinasnya kepada Direktur PPh untuk segera mengubah hasil penelaahan tersebut.

Hasil penelaahan harus segera di ubah yang sebelumnya memang ditolak oleh Direktur PPh kemudian diterima sepenuhnya. Hal ini membuat Direktur PPh tak bisa menyanggah hasil keputusan tersebut mengingat jatuh tempo pembayaran pajak BCA tersebut sudah dateline. Hal ini yang membuat kecurigaan KPK untuk segera mengkaji kasus tersebut. Hingga akhirnya terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam keberatan pajak BCA tersebut yang merugikan negara. namun, hingga kini justru tidak terselesaikan mengingat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan peraturan baru yang membuat KPK menjadi bungkam.

Namun KPK konon tidak akan tinggal diam begitu saja. KPK akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. akan tetapi, hingga kini rencana tersebut tak juga segera dilakukan justru hanya menjadi bualan belaka saja. BCA saat ini semakin berkembang, bahkan BCA mendonasikan uang sebesar Rp. 850juta untuk peningkatan kualitas pendidikan PAUD. Akan tetapi, dalam pembayaran pajak saja justru mengajukan keberatan. Pie toh?

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/04/kpk-pastikan-segera-gelar-perkara-kasus-dugaan-korupsi-keberatan-pajak-bca

http://nasional.harianterbit.com/nasional/2014/11/27/12553/44/25/KPK-Garap-Kasus-Korupsi-Pajak-BCA-Secara-Bertahap

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/16/08/22/ocav3s368-bca-donasikan-rp-850-juta-untuk-tingkatkan-kualitas-paud

Korupsi Pajak BCA: BCA Dapat Laba 9,6 T Kok Berat Bayar Pajak

Masih ngikuti berita BCA bukan? Ada berita terbaru lagi nih, BCA dalam 1 semester ini di tahun 2016 sudah mendapatkan laba Rp. 9,6 T. Wow banget bukan? Lalu bagaimana bisa memperoleh laba sebesar itu? Kalian pasti penasarankan?

Berawal dari BCA yang mendapatkan laba dalam 1 semester di tahun 2016 dengan total Rp. 9,6 T. laba tersebut naik hingga 12,1% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 8,5 T. Pendapatan operasional BCA tersebut terdiri dari pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya, tumbuh 15,5% menjadi Rp. 26,1 T pada semester 1 2016 Rp. 22,6 T pada semester 1 2015.

Outstanding portofolio kredit tercatat sebesar Rp. 387,0 T pada akhir Juni 2016, sehingga naik sekitar 11,5% YoY yang di dorong oleh penyaluran kredit korporasi yang tumbuh 19,6% YoY menjadi Rp. 135,4 T. kredit komersial dan Usaha Kecil & Menengah (UKM) meningkat 6,5% YoY sehingga mencapai Rp. 146,5 T. Di samping itu, kredit consumer naik 9,1% YoY menjadi Rp. 105,2 T didukung oleh produk pinjaman yang kompetitif.

Dalam hal ini, BCA akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola usaha dan dalam memanfaatkan berbagai peluang bisnis bagi pertumbuhan masa mendatang. Kemudian, BCA juga akan terus melakukan investasi untuk memperkuat kapabilitas perbankan transaksi dan infrastruktur kredit sejalan dengan prospek jangka panjang industry perbankan Indonesia.

Akan tetapi, dengan naiknya laba tersebut hingga mencapai Rp. 9,6 T tersebut justru BCA masih mengajukan keberatan pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak? Mungkin jika kita lihat, pembayaran pajak BCA atas kredit bermasalah tersebut tidak sebesar laba yang dicapai? Mungkin hanya beberapa persen saja.

Mengingat kasus korupsi pajak BCA yang berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada DJP sehingga membuat Direktur PPh untuk melakukan penelaahan hingga memutuskan bahwa pengajuannya tersebut ditolak. Hasil penelaahan tersebut, kemudian dikirimkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya kepada Direktur PPh untuk segera merubah kesimpulan yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Hal ini menuai kecurigaan KPK, terdapat kejanggalan yang terjadi yaitu Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh sehari sebelum jatuh tempo pembayaran. Kemudian, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak berbeda dengan BCA yang diterima sepenuhnya. Sehingga pasca penyidikan, ditemukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 375 M.

Namun, dengan begitu seharusnya kasus korupsi pajak BCA tersebut harus segera diselesaikan dengan cepat, mengingat bahwa kasus tersebut telah merugikan negara.

Sumber:

http://netralnews.com/news/nasional/read/13424/kpk.lakukan.gelar.perkara.hadi.poernomo.setelah.lebaran

http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/07/21/semester-pertama-2016-bank-bca-catat-laba-rp-93-miliar?page=3

http://www.arrahmah.info/ketua-bpk-ditetapkan-jadi-tersangka-oleh-kpk.html