Negara jadi Korban BCA Korupsi Pajak

BCA terlibat dalam kasus korupsi pajak terkait transaksi kredit macet atau non performance loan sebesar 5,7 triliun rupiah. Kasus ini sejatinya merupakan kasus lama, terjadi pada tahun 2003, melalui Hadi Poernomo, BCA menghindar dari kewajiban membayar pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp 375 Miliar rupiah.

Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA adalah penyalahgunaan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.

Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.

Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda.

sumber :

  1. http://nasional.sindonews.com/topic/4901/kasus-pajak-bca