(Katanya) KPK Incar BCA dalam Kasus Hadi Poernomo, (Mana??)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dikabulkannya keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) kepada Direktorat Jenderal Pajak‎ yang saat itu dijabat Hadi Poernomo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti jika BCA diuntungkan dari skandal korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo.

Forum ekspos internal KPK pun memutuskan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas keberatan pajak BCA yang dikabulkan Hadi.

“Dalam forum ekspose sebelumnya sudah diputuskan bahwa ada dugaan tipikor,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi oleh wartawan, di Jakarta, Senin (25/52015).

Priharsa membenarkan, BCA bisa terjerat dari sisi korporasi‎. Terlebih, jika ditemukannya motif jahat dan adanya tindakan yang dilanggar.

KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk mengusut tuntas keterlibatan Bank BCA dalam kasus yang lebih dulu menjadikan Hadi sebagai tersangka. “Penyidikan masih terus dikembangkan dan didalami,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan, pihaknya dapat menjerat BCA dari segi korporasi. Namun, Johan masih belum mau membeberkan lebih rinci apakah Bank BCA bakal dijerat dari korporasi.”Kalau bisa ya bisa, cuma sampai saat ini belum ada,” singkat Johan.

Pada Jumat 22 Mei 2015, bos Bank BCA Jahja Setiatmadja juga diperiksa oleh KPK. Pemanggilan yang kedua kalinya itu dilakukan oleh KPK karena diduga kuat, Jahja mengetahui rentetan skandal korupsi yang dilakukan Hadi.

Sejak penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan ini sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performasce loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun diajukan BCA, KPK yakin bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk bos BCA, Jahja Setiaatmadja.

KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan Hadi Poernomo yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Akibat pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

(fmi)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/05/25/337/1155054/kpk-incar-bca-dalam-kasus-hadi-poernomo

Leave a comment