KPK Janjikan Penyidikan Kasus Pajak BCA Tetap Lanjut. MANA???

“Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan,” Ruki menanggapi dengan yakin pasca KPK dipukul mundur oleh Hadi Poernomo lewat sidang praperadilan.

 

Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto, Rabu 14 Januari 2015, mengatakan bahwa lembaganya merencanakan perkara itu rampung pada tahun 2015.

 

“Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani, dan mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini, atau mudah-mudahan catur wulan pertama, kita sudah bisa selesaikan‎ kasus ini,” kata Bambang di kantor KPK, Jakarta.

 

Demikian janji-janji KPK soal nasib kasus pajak Bank BCA. Tapi kenyataannya pembaca tahu sendiri kan, sampai saat ini kasus pajak BCA malahan tidak terdengar sama sekali.

 

Hadi Poernomo merupakan pintu bagi KPK untuk membongkar kasus korupsi pajak yang dilakukan Bank BCA. Bank swasta terbesar di Indonesia ini diduga telah melakukan tindak korupsi terkait kewajiban pembayaran pajak atas transaksi kredit macet atau non performing loan dengan BPPN yang sebesar Rp 5,7 triliun. BCA dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar.

 

Bank BCA Tbk dalam kasus ini mengajukan keberatan membayar pajak atas transaksi kredit bermasalahnya dengan BPPN yang mencapai angka Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Setelah Direktorat PPh menerima surat permohonan keberatan pajak dari Bank BCA, kemudian dilakukan pengkajian lebih dalam untuk disimpulkan.

 

Setelah melakukan kajian selama setahun, pada 13 Maret 2004 Direktur PPh menerbitkan surat yang berisi rekomendasi dari hasil telaah atas permohonan keberatan pajak Bank BCA, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA “ditolak”. Kemudian surat hasil telaah tersebut disampaikan ke Ketua BPK saat itu yakni Hadi Poernomo agar permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak.

 

Namun, pada 18 Juli 2004, melalui nota dinas, Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu justru mengintruksikan pada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulannya, sehingga permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

 

Pada hari itu juga Hadi diduga mengeluarkan Surat Keputusan Ketetapan Wajib Pajak Nihil, yang isinya menerima seluruh permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA selaku wajib pajak. Sehingga Direktorat PPh tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan berbeda atas keputusan Hadi Poenomo.

 

Selain itu, Hadi juga mengabaikan adanya fakta mengenai materi keberatan yang diajukan bank lain dengan permasalahan yang sama persis dengan Bank BCA. Permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank lain ditolak sedangkan Bank BCA diterima, padahal memiliki permasalahan yang sama.

 

Sumber :

  1. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/578271-wakil-ketua-kpk-sebut-kasus-pajak-bca-jadi-prioritas
  2. http://www.jpnn.com/read/2015/05/27/306213/KPK-Pastikan-Penyidikan-Kasus-Pajak-BCA-Tetap-Lanjut-

Leave a comment