Revolusi Mental = Momentum Ampuni Koruptor Pajak BCA

Baru-baru ini Masyarakat dunia digemparkan dengan bocornya dokumen Firma Hukum Mossack Fonseca di Panama, yang ternyata banyak kliennya adalah tokoh besar di dunia. Bocoran dokumen tersebut kini dikenal sebagai The Panama Papers dan dipublikasikan secara serentak oleh 100 media di seluruh dunia. Dokumen yang di keluarkan oleh ICIJ (The International Consortium of Investigative Journalists) dipublish berdasarkan laporan yang pertama kali didapat oleh sebuah koran dari Jerman, SüddeutscheZeitung. Dalam dokumen tersebut ternyata juga terdapat 800 nama pengusaha  dari Indonesia. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).

Baca       :               https://investigasi.tempo.co/panama/

Momentum Mengampuni Koruptor Pajak

Namun yang menjadi perhatian saya adalah reaksi yang ada di Pemerintahan kita, Endonesa. Munculnya dokumen The Panama Paper justru dijadikan momentum oleh Pemerintah untuk mewujudkan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di Indonesia. Hal ini karena dinyatakan ada sekitar Rp. 11.450 Triliun dana para pengempang pajak di Luar Negeri. Dana yang (memang) besar ini dianggap sebagai jalan terbaik penyegaran ekonomi negara (suntikan dana). Inilah salah satu mental Endonesa, revolusioner ketika melihat uang, Mental Mata Ijo orang Endonesa menyebutnya.

Baca      :               http://www.beritasatu.com/makro/358464-lewat-tax-amnesty-rp-11450-triliun-dana-di-luar-negeri-bisa-direpatriasi.html

Sementara dibanyak dunia lain bereaksi berbeda. Ketika muncul Dokumen ini mereka menelaah terlebih dahulu atau memilih untuk menginvestigasi kebenaran data. Selain itu para tokoh yang namanya tercantum dalam daftar Hitam di Dokumen Panama tersebut berani keluar dan memberikan konfirmasi. Ibarat Blessing in disuise, bagai kebetulan yang terlalu kebetulan, para elit negeri ini langsung bersuara kencang untuk mempercapat pengesahan RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak.

RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak

Baca       :               http://pengampunanpajak.com/2015/11/03/draft-ruu-pengampunan-nasional/

Kebetulan yang terlalu kebetulan ini benar-benar dimanfaatkan oleh para Pengemplang Pajak. Mau tahu kenapa? Artinya kita harus telisik dulu RUU Pengampunan Pajak ini (ilmiah). Telisik punya telisik RUU ini tidak serta merta muncul. Tahun lalu RUU ini sudah melalui pembahasan di DPR, namun menuai banyak kecaman. Hal ini karena banyak pasal yang kontroversial, dan sangat revolusioner bagi para koruptor, bukan bagi Mental Masyarakat. Contoh; Bunyi pasal 10 RUU Pengampunan Pajak “Selain memperolah fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan Manusia”.

pasal2b10

Masih belum jelas? Begini simpelnya, jadi Wajib Pajak baik itu perorangan atau Badan dapat dihapuskan tindak pidana yang terkait perolehan kekayaan (apalagi namanya kalu bukan Tindak Pidana Korupsi?), asal korupsi tersebut tidak terkait dengan Teroris , narkoba, dan perdagangan manusia. Disini mulailah dibagi mana Koruptor Legal (berdasarkan UU ini) dan mana Koruptor Illegal. Apa ini bukan rencana terselubung koruptor?

Seperti yang saya katakan sebuah kebetulan yang terlalu kebetulan, tak lama setelah nama-nama pengusaha ini muncul dorongan untuk mengesahkan RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak. Menurut saya banyak logika yang diputarbalikan untuk memaksakan RUU ini disahkan.

Baca       : http://nasional.kompas.com/read/2016/04/05/14434771/.Panama.Papers.Jadi.Alasan.DPR.Kebut.Pembahasan.RUU.Tax.Amnesty

Permasalahan:

  1. Negara kekurangan dana
  2. Diketahui dana para pengusaha di luar negeri 11.450 , bisa direpatriasi.

Pertanyaan

  1. Apakah RUU Pengampunan (dosa Koruptor) Pajak solutif dan tidak ada jalan lain untuk menutupi kekurangan dana ?
  2. Jika memang sudah diketahui dana yang digelapkan ke luar Negeri, kenapa di ampuni? Hitung saja, tagih!

Logika Permasalahan RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak:

Lucunya, muncul Logika yang mengatakan bahwa “RUU ini akan membuat Pengemplang Pajak Membawa kembali uangnya dan membayar pajak.” Bertaruh kepada Mafia? Epik,, Penggunaan logika ini jelas mengimingi pandangan masyarakat dengan uang, agar kita Berkompromi dengan Koruptor!

Apakah karena pengampunan, lalu orang bayar pajak? Tidak. Orang bayar pajak karena adanya aturan pajak, bukan karena adanya pengampunan pajak. Bukankah Ini budaya yang salah ya pak Jokowi? Pesannya adalah bayar pajak jika diampuni, lalu jika tidak diampuni? Atau, justru ini agenda Revolusi Mental kita? Ingat Revolusi itu mutlak! tanpa ampun (bagi yang bersalah).

Big Boss BCA dalam daftar Panama Papers

Ketika menelisik Dokumen Panama Papers saya tidak terkejut dengan munculnya nama Bos besar BCA, Anthony Salim.

anthony2bsalim

https://offshoreleaks.icij.org/nodes/98888

Seperti yang sudah kita ketahui Anthony Salim melalui Bank BCA terjerat beberapa kasus korupsi. Mulai dari kasus BLBI dan Korupsi Pajak BCA hingga dugaan akan adanya Korupsi terhadap dua gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang tidak tercantum dalam perjanjian kontrak BOT (built Operate Transfer) antara PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT. Grand Indonesia. Anehnya kasus BOT ini langsung terhenti sesaat setelah Presiden Jokowi bertitah, bahkan semua media tiba-tiba hening.

Baca       :               http://www.kaskus.co.id/thread/563332d6c0cb17967f8b4568/indonesia-di-bawah-kendali-bank-bca/

Saya jadi berfikir jika RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak ini adalah proyeksi dari Revolusi Mental yang dulu kita agung-agungkan. Tapi saya masih berharap, mudah-mudahan Revolusi Mental yang berhasil mengesahkan RUU Pengampunan (Dosa Koruptor) Pajak ini, adalah Revolusi Mentalnya Endonesa. Dan bukannya Revolusi Mental  Indonesia!

Baca Juga:

http://finansial.bisnis.com/read/20160120/10/511122/draf-final-ruu-tax-amnesty-spt-2014-jadi-basis-pengurang-harta

http://chirpstory.com/li/310306

Leave a comment