Kasus Korupsi Pajak BCA Harus Selesai Dengan Adil

Sampai kapankah kasus korupsi pajak Bank BCA akan selesai? Mengingat kasus tersebut yang hingga kini semakin tenggelam, sebaiknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus professional dalam menuntaskan kasus tersebut yang melibatkan Hadi Poernomo. Hingga kini, tidak ada lagi perkembangan baru lagi mengenai pengusutan kasus ini pasca diserahkan ke MA (Mahkamah Agung).

Taslim Chaniago yang merupakan anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi pajak BCA bertujuan agar masyarakat publik dapat mengetahui bagaimana kedudukan perkara kasus ini sebenarnya.

“Tujuannya agar publik mengetahui bagaimana duduk perkara kasus ini sebenarnya.” Ujar Taslim dalam pesan singkat elektroniknya.

Kasus korupsi pajak Bank BCA yang hingga kini semakin melarut diharapkan agar segera selesai sesegera mungkin. Mengingat kasus tersebut yang masih saja mandek di Mahkamah Agung hingga kini untuk dipelajari. Kasus yang melibatkan Hadi Poernomo mantan ketua BPK ini dapat berlangsung lama. Mengapa? Karena tidak adanya keinginan dari KPK sendiri untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih pasca hakim memutuskan Peninjauan Kembali kasus tersebut membuat KPK menjadi bungkam.

Pasca Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA tersebut dua tahun yang lalu, hingga kini saja tidak ada perkembangan lagi setelah kasus tersebut diserahkan ke MA. Namun, berbeda dengan kasus tangkap tangan lainnyam penanganan kasus-kasus korupsi anggaran penyidik KPK kerap lama merampungkan berkas perkara.

Masyarakat publik hanya berharap saja kasus tersebut segera selesai dan di tindak seadil-adilnya. Mengingat negara kita merupakan negara yang patuh akan hukum. Selain itu juga, berharap tidak adanya kecemburuan social seperti kasus-kasus sebelumnya. Kasus besar seperti korupsi-korupsi sebelumnya di vonis hukum sebentar saja kurang dari 5 tahun, namun kasus kecil seperti seorang nenek mencuri kayu untuk kebutuhan hidupnya di vonis hingga 10 tahun penjara.

Sumber:

http://www.kabarsatu.co/archives/3098

http://www.wavienews.com/2015/09/berhasilkah-kpk-bongkar-kasus-pajak-bca.html

Lembaga Penegak Hukum Harus Bersatu Menangani Kasus Korupsi Pajak BCA

Tak adanya berita dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga saat ini akhir penyelesaian kasus korupsi pajak BCA menjadikan peluang bagi beberapa lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mahfud MD selaku mantan ketua MK (Mahkamah Konstitusi) yakin kepolisian dan kejaksaan bisa mengambil alih peran KPK. Beliau menilai saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kepolisian dan kejaksaan dapat melaksanakan peran KPK. KPK yang kini kian melemah, Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai kesempatan untuk bisa bekerja lebih baik lagi.

KPK saat ini mendapat pukulan sekali karena tidak mampu untuk menyelesaian kasus korupsi pajak BCA. selain itu, sejumlah tersangka kasus korupsi juga mengikuti jejak Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan salah satunya kasus korupsi pajak BCA ini yang melibatkan Hadi Poernomo.

Kasus korupsi pajak BCA yang hingga kini berusia lebih dari dua tahun penanganan kasusnya oleh KPK tak kunjung selesai. Meskipun sudah 2 tahun KPK menangani kasus ini, KPK minim sekali dalam soal perkembangan penyidikan. Apalagi saat ini, kasus korupsi pajak BCA sudah diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung). Oleh karena itu, walaupun masih mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat namun tidak dapat dipungkiri bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang, terlebih lagi didukung dengan santernya kabar KPK kerap kali politisi kasus korupsi.

Kasus korupsi pajak BCA yang berawal pada tahun 2002, Hadi Poernomo sedang memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Hasilnya, Bank BCA membukukan laba fiscal Rp. 174 M. namun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan hal lain yaitu keuntungan laba fiscal Bank BCA tahun 1999 mencapai Rp. 6,78 T. besarnya nominal tersebut merupakan transaksi pengalihan aset kredit bermasalah Bank BCA ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp. 5,7 T.

Kemudian, Bank BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan) atas pengenaan pajak sebesar Rp. 375 M pada kredit macet sebesar Rp. 5,7 T. Setelah dikaji, Direktur PPh memutuskan hasil telaahnya itu bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak. Namun, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan agar menerima seluruh keberatan wajib pajak Bank BCA. dengan keputusan tersebut Bank BCA sangat diuntungkan karena tidak perlu membayar pajaknya namun negara dirugikan.

Dengan keganjalan tersebut, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan pajak Bank BCA. beliau melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Apabila melihat kasus tersebut, maka lembaga manapun yang menangani hasilnya akan tetap sama saja. Mengingat kuatnya pengaruh Bank BCA dan kekuatan moneternya. Namun, hal ini tentu bukan akhir dari penanganan kasus pajak Bank BCA. Kasus pajak Bank BCA dapat diselesaikan apabila ada sinkronisasi dari KPK, Polri dan Kejaksaan mau bekerjasama. Terlebih MA yang sekarang sedang mempelajari kasus ini mampu memberikan keputusannya. Apabila koruptor di kasus pajak Bank BCA saja bersatu untuk lolos dari jerat hukum, maka sebaiknya para penegak hukum manampun juga harus bersatu memberantas korupsi.

Sumber:

http://news.liputan6.com/read/2039939/kronologi-eks-ketua-bpk-hadi-poernomo-jadi-tersangka-korupsi

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/611882-mahfud–polisi-dan-kejaksaan-bisa-ambil-alih-peran-kpk

http://www.rmol.co/read/2014/10/18/176249/KPK-Terus-Pertajam-Dugaan-Gratifikasi-BCA-ke-Eks-Dirjen-Pajak-

Kasus Korupsi Pajak BCA Menggantung di MA?

Masih ingatkah dengan berita korupsi pajak PT Bank BCA yang hingga kini tak kunjung tuntas? Menyimak berita yang ada, penulis disini tertarik dengan adanya penyerahan kasus tersebut kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menemukan benang merahnya. Namun apa yang terjadi ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA (Perma)? Akankah tuntas kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut yang merupakan kunci usut mega kasus BLBI(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)?

Berawal dari kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersangka Hadi Poernomo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank BCA. Kasus yang berawal ketika PT Bank BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada  DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pihak DJP menolak permohonan keberatan pajak bak tersebut. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya mengubah keputusan dengan menerima keberatan pajak sepenuhnya.

Lalu apa yang terjadi? Hadi Poernomo tidak terima ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian beliau mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, Hadi Poernomo memenangkan gugatan tersebut. Akan tetapi KPK mengajukan langkah hukum ke tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, hasilnya hingga sekarang nihil.

Kemudian, karena mengalami kebuntuan akhirnya kasus korupsi pajak PT Bank BCA Hadi Poernomo tersebut semuanya diserahkan ke MA saja untuk menemukan keputusan akhir yang bijak. Namun, tidak lama ini, MA justru dengan menanggapi kasus tersebut mengeluarkan Perma (Peraturan MA) No. 4/2016 yang berisi bahwa MA melarang pengajuan permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2016.

Secara tidak langsung, peraturan tersebut membuat praperadilan tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi maupun Banding. Akan tetapi, alasan MA dengan diterbitkannya peraturan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran dan memberi kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Karena sebelumnya, penuntasan perkara cenderung lambat lantaran pihak yang bertikai masih saja berkutat di sidang praperadilan.

Namun bagaimana dengan kasus Hadi Poernomo? Dengan adanya peraturan tersebut, KPK menganggap peraturan tersebut membuat status pengajuan PK lembaga antikorupsi itu mengambang. Karena hingga saat ini KPK masih memiliki perkara terkait PK di MA yaitu kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang melibatkan mantan ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Hadi Poernomo.

KPK menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan soal pengajuan peninjauan kembali kasus permohonan wajib pajak PT Bank BCA. Kasus ini masih berproses di Mahkamah Agung.

Lalu bagaimanakah putusan hasil akhir dari kasus korupsi PT Bank BCA yang melibati Hadi Poernomo? Akankah tetap mengambang saja di MA yang justru sangat diharapkan masyarakat mendapatkan putusan akhir. Karena MA merupakan institusi tertinggi yang menangani hukum. Ataukah akan menemukan hasil akhir?

Sumber:

http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak+-+kasus+keberatan+pajak+bca%3A+peninjauan+kembali+kpk+mengambang+di+ma

http://kabar24.bisnis.com/read/20160606/16/554751/kasus-keberatan-pajak-bca-peninjauan-kembali-kpk-mengambang-di-ma

http://kabar24.bisnis.com/read/20160605/16/554573/polemik-praperadilan-peraturan-ma-dinilai-hak-masyarakat-sipil