Lembaga Penegak Hukum Harus Bersatu Menangani Kasus Korupsi Pajak BCA

Tak adanya berita dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga saat ini akhir penyelesaian kasus korupsi pajak BCA menjadikan peluang bagi beberapa lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mahfud MD selaku mantan ketua MK (Mahkamah Konstitusi) yakin kepolisian dan kejaksaan bisa mengambil alih peran KPK. Beliau menilai saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kepolisian dan kejaksaan dapat melaksanakan peran KPK. KPK yang kini kian melemah, Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai kesempatan untuk bisa bekerja lebih baik lagi.

KPK saat ini mendapat pukulan sekali karena tidak mampu untuk menyelesaian kasus korupsi pajak BCA. selain itu, sejumlah tersangka kasus korupsi juga mengikuti jejak Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan salah satunya kasus korupsi pajak BCA ini yang melibatkan Hadi Poernomo.

Kasus korupsi pajak BCA yang hingga kini berusia lebih dari dua tahun penanganan kasusnya oleh KPK tak kunjung selesai. Meskipun sudah 2 tahun KPK menangani kasus ini, KPK minim sekali dalam soal perkembangan penyidikan. Apalagi saat ini, kasus korupsi pajak BCA sudah diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung). Oleh karena itu, walaupun masih mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat namun tidak dapat dipungkiri bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang, terlebih lagi didukung dengan santernya kabar KPK kerap kali politisi kasus korupsi.

Kasus korupsi pajak BCA yang berawal pada tahun 2002, Hadi Poernomo sedang memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Hasilnya, Bank BCA membukukan laba fiscal Rp. 174 M. namun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan hal lain yaitu keuntungan laba fiscal Bank BCA tahun 1999 mencapai Rp. 6,78 T. besarnya nominal tersebut merupakan transaksi pengalihan aset kredit bermasalah Bank BCA ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp. 5,7 T.

Kemudian, Bank BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan) atas pengenaan pajak sebesar Rp. 375 M pada kredit macet sebesar Rp. 5,7 T. Setelah dikaji, Direktur PPh memutuskan hasil telaahnya itu bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak. Namun, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan agar menerima seluruh keberatan wajib pajak Bank BCA. dengan keputusan tersebut Bank BCA sangat diuntungkan karena tidak perlu membayar pajaknya namun negara dirugikan.

Dengan keganjalan tersebut, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan pajak Bank BCA. beliau melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Apabila melihat kasus tersebut, maka lembaga manapun yang menangani hasilnya akan tetap sama saja. Mengingat kuatnya pengaruh Bank BCA dan kekuatan moneternya. Namun, hal ini tentu bukan akhir dari penanganan kasus pajak Bank BCA. Kasus pajak Bank BCA dapat diselesaikan apabila ada sinkronisasi dari KPK, Polri dan Kejaksaan mau bekerjasama. Terlebih MA yang sekarang sedang mempelajari kasus ini mampu memberikan keputusannya. Apabila koruptor di kasus pajak Bank BCA saja bersatu untuk lolos dari jerat hukum, maka sebaiknya para penegak hukum manampun juga harus bersatu memberantas korupsi.

Sumber:

http://news.liputan6.com/read/2039939/kronologi-eks-ketua-bpk-hadi-poernomo-jadi-tersangka-korupsi

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/611882-mahfud–polisi-dan-kejaksaan-bisa-ambil-alih-peran-kpk

http://www.rmol.co/read/2014/10/18/176249/KPK-Terus-Pertajam-Dugaan-Gratifikasi-BCA-ke-Eks-Dirjen-Pajak-

Leave a comment