Korupsi Pajak BCA: BCA Dapat Laba 9,6 T Kok Berat Bayar Pajak

Masih ngikuti berita BCA bukan? Ada berita terbaru lagi nih, BCA dalam 1 semester ini di tahun 2016 sudah mendapatkan laba Rp. 9,6 T. Wow banget bukan? Lalu bagaimana bisa memperoleh laba sebesar itu? Kalian pasti penasarankan?

Berawal dari BCA yang mendapatkan laba dalam 1 semester di tahun 2016 dengan total Rp. 9,6 T. laba tersebut naik hingga 12,1% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 8,5 T. Pendapatan operasional BCA tersebut terdiri dari pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya, tumbuh 15,5% menjadi Rp. 26,1 T pada semester 1 2016 Rp. 22,6 T pada semester 1 2015.

Outstanding portofolio kredit tercatat sebesar Rp. 387,0 T pada akhir Juni 2016, sehingga naik sekitar 11,5% YoY yang di dorong oleh penyaluran kredit korporasi yang tumbuh 19,6% YoY menjadi Rp. 135,4 T. kredit komersial dan Usaha Kecil & Menengah (UKM) meningkat 6,5% YoY sehingga mencapai Rp. 146,5 T. Di samping itu, kredit consumer naik 9,1% YoY menjadi Rp. 105,2 T didukung oleh produk pinjaman yang kompetitif.

Dalam hal ini, BCA akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola usaha dan dalam memanfaatkan berbagai peluang bisnis bagi pertumbuhan masa mendatang. Kemudian, BCA juga akan terus melakukan investasi untuk memperkuat kapabilitas perbankan transaksi dan infrastruktur kredit sejalan dengan prospek jangka panjang industry perbankan Indonesia.

Akan tetapi, dengan naiknya laba tersebut hingga mencapai Rp. 9,6 T tersebut justru BCA masih mengajukan keberatan pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak? Mungkin jika kita lihat, pembayaran pajak BCA atas kredit bermasalah tersebut tidak sebesar laba yang dicapai? Mungkin hanya beberapa persen saja.

Mengingat kasus korupsi pajak BCA yang berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada DJP sehingga membuat Direktur PPh untuk melakukan penelaahan hingga memutuskan bahwa pengajuannya tersebut ditolak. Hasil penelaahan tersebut, kemudian dikirimkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya kepada Direktur PPh untuk segera merubah kesimpulan yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Hal ini menuai kecurigaan KPK, terdapat kejanggalan yang terjadi yaitu Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh sehari sebelum jatuh tempo pembayaran. Kemudian, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak berbeda dengan BCA yang diterima sepenuhnya. Sehingga pasca penyidikan, ditemukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 375 M.

Namun, dengan begitu seharusnya kasus korupsi pajak BCA tersebut harus segera diselesaikan dengan cepat, mengingat bahwa kasus tersebut telah merugikan negara.

Sumber:

http://netralnews.com/news/nasional/read/13424/kpk.lakukan.gelar.perkara.hadi.poernomo.setelah.lebaran

http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/07/21/semester-pertama-2016-bank-bca-catat-laba-rp-93-miliar?page=3

http://www.arrahmah.info/ketua-bpk-ditetapkan-jadi-tersangka-oleh-kpk.html

“Hoaks”: Kasus Korupsi Pajak BCA Akan Diselesaikan Usai Lebaran

Mengingat kasus korupsi pajak BCA, pemerintahhanya mengumbar janji saja akan ditelusuri pasca lebaran kemarin. Namun hingga kini tak ada lagi laju perkembangannya. Kasus korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun lebih tak juga selesai. Entah apa yang menjadi penghambatnya, pemerintah ini masih saja mementingkan urusan-urusan lain, padahal kasus korupsi pajak BCA ini bisa jadi merupakan kunci untuk menuntaskan kasus BLBI juga.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA ini berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau yang dikenal sebagai non performance loan. BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Direktur PPh menelaah pengajuan tersebut yang hasilnya ditolak. Hasil tersebut, segera di kirim kepada Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya memberitahukan kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil penelaahnya yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal ini, membuat Direktur PPh tidak dapat menelaah kembali mengingat waktu dan jatuh tempo pembayaran semakin dateline.

Hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan KPK. Mengapa? Hadi Poernomo mengirim nota dinasnya sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Kemudian, bank-bank lain yang memiliki kasus yang sama justru ditolak. Namun, BCA sendiri sangat eksklusif keberatan pajaknya diterima sepenuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Benar saja, Hadi Poernomo terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA ini merugikan negara sekitar Rp. 375 M. kemudian, Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi.

Namun,bagaimana kelanjutannya? KPK hingga kini tak mampu menyelesaikan semua itu. Hingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini. Namun semua itu, justru tidak membuahkan hasil dalam penanganan kasus korupsi pajak BCA. hal ini, justru membuat KPK menjadi mengalami kebuntuan. Pasalnya, MA menolak PK yang diajukan KPK saat itu.

KPK justru tidak ingin kasus korupsi pajak BCA mengambang begitu saja. KPK sangat yakin bahwa kasus korupsi pajak BCA ini harus tetap diselesaikan mengingat adanya tindakan korupsi yang merugikan negara. Hal ini membuat KPK tak tinggal diam saja, KPK segera mencari opsi untuk segera menangani kasus ini yaitu dengan dikeluarkannya Sprindik baru. Sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan. Ini dikeluarkan untuk kembali menentukan tersangka dari dalang semua ini.

Dengan begitu, mudah-mudahan kasus korupsi pajak BCA ini bisa selesai sesegera mungkin. Mengingat sudah dua tahun lebih kasus korupsi pajak BCA tak juga selesai. Pemerintah seharusnya tetap menangani kasus korupsi pajak BCA ini, jangan menjadikan omongan belaka saja akan menyelesaikan usai lebaran, akan tetapi hingga kini belum selesai.

Sumber:

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=8&date=2016-07-02

http://www.jawapos.com/read/2016/06/28/36825/pk-ditolak-ma-kpk-buka-peluang-terbitkan-sprindik-baru-hadi-poernomo

http://www.suaranews.com/2016/06/pk-ditolak-kpk-atur-siasat-baru-untuk.html

Kapan Kasus Korupsi Pajak BCA Akan Selesai?

Kasus korupsi BCA hingga kini semakin membingungkan saja, bagaimana tindakan pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut? Apa yang menjadikan kendala pemerintah untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut? Mungkin penulis akan memberikan sedikit ulasan aga pembaca dapat memahami kasus korupsi pajak BCA tersebut sehingga dapat mengetahui dan memberikan sedikit masukan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Bermula dari pengajuan keberatan pajak atas nama Bank BCA yang diajukan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Direktur PPh. Hasil penelaahan tersebut dikirim untuk segera diketahui kepada Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak tersebut, Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah keputusan yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Hal itu dicurigai KPK karena terdapat keganjalan yaitu pengiriman nota dinas sehari sebelum jatuh tempo dan kasus yang sama yang dialami bank lain justru ditolak keberatan pajaknya. Hal ini akhirnya diketahui dengan adanya tindakan kasus korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo. Pasalnya, ditemukan kerugian negara dari pembayaran pajak tersebut sekitar Rp. 375 M. Hal ini membuat Hadi Poernomo dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang kasus tindakan korupsi.

Namun, Hadi Poernomo tak tinggal diam saja dengan adanya keputusan tersebut. Akhirnya, Pengadilan justru membebaskan Hadi Poernomo menjadi tahanan rumah. Pengadilan mengambil putusan ultra petita untuk kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Akan tetapi, KPK merasakan hal ini tidak adil. Sehingga Jaksa dari KPK mengajukan PK atau yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali. Namun, semenjak pengajuan PK tersebut kasus korupsi pajak BCA mengambang jadinya.

Hingga akhirnya, kasus korupsi pajak BCA tersebut diserahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan penyelesaiannya. Mahkamah Agung setelah melakukan penelitian akhirnya memutuskan PK yang diajukan oleh jaksa dari KPK tersebut ditolak. Mahkamah Agung tidak dapat menerima PK yang diajukan tersebut karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi Pasal 263 (1) UU 8/1981 tentang KUHAP.

Hal ini membuat KPK tak tinggal diam begitu saja, saat ini KPK masih saja mendiskusikan tentang opsi lain yaitu dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk segera menuntaskan kasus korupsi pajak BCA tersebut. Namun, belum saja dilakukan mengingat surat putusan penolakan PK tersebut belum sampai ke KPK. Makanya opsi tersebut masih saja didiskusikan di internal pihak.

Lalu, akan dibawa kemana lagi kasus korupsi pajak BCA ini yang tak selesai justru mengambang. Jelas-jelas dalam kasus tersebut terlihat adanya tindakan korupsi mengingat kerugian negara sebesar Rp. 375 M. Meskipun adanya putusan MA tersebut yang berkaca dari MK sehingga menghambat penanganan kasus korupsi pajak BCA tersebut, ya seharusnya tetap diselesaikan.

Sumber:

http://www.jpnn.com/read/2016/06/28/449845/KPK-Pertimbangkan-Keluarkan-Sprindik-Baru-Jerat-Mantan-Dirjen-Pajak-Ini-

https://pemeriksaanpajak.com/2016/06/29/terkait-hadi-poernomo-ma-tolak-permohonan-pk-yang-diajukan-kpk/

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=8&date=2016-07-02