Jokowi Dukung BCA Terkait Kasus Korupsi Pajak BCA

Perencanaan Tax Amnesty yang dicanangkan pemerintah, sepertinya akan mengistimewakan para penunggak pajak seperti Bank BCA. Seperti yang kita ketahui.. bank BCA memiliki tunggakan atas keberatan pajak yang diajukannya dalam kredit bermasalah atau non-performance loan sebesar Rp. 375 M. terlebih lagi, presiden dan partai yang mendukungnya dikabarkan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi Bank BCA yaitu Antony Salim.

Antony Salim dikabarkan merupakan seorang yang mendanai dana kampanye  Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu. Selain itu, mantan presiden Republik Indonesia yaitu Megawati Soekarno Putri yang pernah istimewakan Antony Salim dan Bank BCA miliknya melalui skema BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Kemudian, tempo lalu pemerintah justru mencanangkan program Tax Amnesty/Pengampunan Pajak. Hal ini tentu saja siapapun yang tahu latar belakang sejarah kedekatan Bank BCA maupun Antony Salim dengan Fraksi PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Presiden Joko Widodo akan berpikir bahwa program tersebut merupakan untuk sekali mengistimewakan Bank BCA yang hingga kini masih terbebas dari jerat hokum setelah mengemplang pajak senilai Rp. 375 M.

Dengan adanya tanggapan tersebut dari masyarakat, maka pemerintah mengatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang berguna untuk mencapai target penerimaan pajak di APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan). Dengan kata lain untuk menghindari wajib pajak yang keberatan dengan denda administrasi yang terlalu tinggi lalu mengutuskan untuk tidak melunasi hutang pajaknya maka pemerintah menjalankan program tersebut.

Misalnya Bank BCA menunggak pembayaran pajak atas transaksi kredit macet sebesar Rp. 375 M tahun 2003. Maka, hingga denda administrasi yang perlu dibayarkan plus besaran pajak yang harus dibayarkan mencapai  sekitar Rp. 2 T. Namun, dengan skema pengampunan pajak dari pemerintah, maka Bank BCA memiliki waktu untuk melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda administrasi dengan waktu yang telah ditentukan.

Program dari pemerintah tersebut dirasa dapat menggenjot penerimaan dari sector pajak. Terlebih lagi dari penunggak-penunggak pajak seperti BCA. Apabila KPK tidak bisa membongkar kasus korupsi pajak yang Bank BCA lakukan sehingga Negara tidak berhasil mengklaim hak pajaknya, maka cara ini akan dapat membantu Negara mendapatkan hak pajaknya dari Bank BCA. Program tersebut ibaratnya win-win solution for Bank BCA dan Pemerintah. Sehingga seharusnya Bank BCA segera melunasi tunggakan pajak sekarang juga.

Janji Manismu KPK Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA Usai Lebaran

Membuka lembaran baru diawal bulan September Ceria masih meninggalkan kejanggalan, terkait kasus korupsi pajak BCA. Pemerintah hingga kini menyibukan diri dengan kasus-kasus yang ada seperti kasus pembunuhan Mirna tak ada perhatiannya terhadap kasus korupsi pajak BCA ini yang merugikan negara. kemanakah sikap pemerintah dalam menanganani kasus tersebut? Lembaga-lambaga hukum tertinggi di Indonesia hanya bisa diam membisu terhadap kasus korupsi pajak BCA. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun KPK. Kini hanya bisa membuat peraturan semena-mena dan hanya membuat janji palsu saja .

Kasus korupsi pajak BCA ini sangat jelas sekali merugikan negara. terlihat dari beberapa tindakan antara lain :

  1. Hadi poernomo, selaku mantan dirjen pajak pada saat itu memberikan rekomendasi kepada direktur PPH (Pajak Penghasilan) bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.
  2. Kasus – kasus keberatan pajak yang diajukan oleh BANK lain justru ditolak, akan tetapi hanya BANK BCA yang diterima sepenuhnya.
  3. Pengiriman nota dinas yang dilakukan Hadi Poernomo tertanggal satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA.
  4. Perhitungan yang tidak singkron dengan kenyataan aslinya dalam pengajuan keberatan pajak BCA dalam kredit bermasalah non-performance loan.

Kita dapat melihat dari beberapai tindakan diatas, sehingga KPK merasa curiga terhadap kasus tersebut. Alhasil, Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pajak BCA atas keberatan pajak dalam kredit bermasalah non-performance loan. Hadi Poernomo kemudian di proses secara hukum di jerat oleh Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Namun, Hukum tak hanya sampai disana saja. Hadi Poernomo langsung mengajukan banding karena tidak terima dengan masalah ini. Sehingga dikabulkan hingga sidang praperadilan dengan Hadi Poernomo menjadikan tahanan rumah. Kemudian, KPK tidak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus korupsi pajak BCA. hingga akhirnya, setelah 2 tahun ini mengkaji, justru KPK menjadi bungkam. Pasalnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan baru tentang yang berhak mengajukan PK dan sidang peradilan.

KPK katanya akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus Hadi Poernomo tersebut. Yang akan dilanjutkan pasca adanya surat resmi keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK. Kemudian, Kasus korupsi pajak BCA tersebut akan dilanjutkan usai idul fitri kemarin, namun kenyataannya hanya omongan belaka saja hingga saat ini menginjak bulan September.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/korporasi/2130158-kebuntuan-kasus-keberatan-pajak-bca-pecah/3/

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/04/27/n4ol7o-kasus-pajak-bca-jalan-masuk-penyalahgunaan-blbi

http://www.wavienews.com/2015/09/berhasilkah-kpk-bongkar-kasus-pajak-bca.html