Janji Manismu KPK Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA Usai Lebaran

Membuka lembaran baru diawal bulan September Ceria masih meninggalkan kejanggalan, terkait kasus korupsi pajak BCA. Pemerintah hingga kini menyibukan diri dengan kasus-kasus yang ada seperti kasus pembunuhan Mirna tak ada perhatiannya terhadap kasus korupsi pajak BCA ini yang merugikan negara. kemanakah sikap pemerintah dalam menanganani kasus tersebut? Lembaga-lambaga hukum tertinggi di Indonesia hanya bisa diam membisu terhadap kasus korupsi pajak BCA. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun KPK. Kini hanya bisa membuat peraturan semena-mena dan hanya membuat janji palsu saja .

Kasus korupsi pajak BCA ini sangat jelas sekali merugikan negara. terlihat dari beberapa tindakan antara lain :

  1. Hadi poernomo, selaku mantan dirjen pajak pada saat itu memberikan rekomendasi kepada direktur PPH (Pajak Penghasilan) bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.
  2. Kasus – kasus keberatan pajak yang diajukan oleh BANK lain justru ditolak, akan tetapi hanya BANK BCA yang diterima sepenuhnya.
  3. Pengiriman nota dinas yang dilakukan Hadi Poernomo tertanggal satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA.
  4. Perhitungan yang tidak singkron dengan kenyataan aslinya dalam pengajuan keberatan pajak BCA dalam kredit bermasalah non-performance loan.

Kita dapat melihat dari beberapai tindakan diatas, sehingga KPK merasa curiga terhadap kasus tersebut. Alhasil, Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pajak BCA atas keberatan pajak dalam kredit bermasalah non-performance loan. Hadi Poernomo kemudian di proses secara hukum di jerat oleh Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Namun, Hukum tak hanya sampai disana saja. Hadi Poernomo langsung mengajukan banding karena tidak terima dengan masalah ini. Sehingga dikabulkan hingga sidang praperadilan dengan Hadi Poernomo menjadikan tahanan rumah. Kemudian, KPK tidak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus korupsi pajak BCA. hingga akhirnya, setelah 2 tahun ini mengkaji, justru KPK menjadi bungkam. Pasalnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan baru tentang yang berhak mengajukan PK dan sidang peradilan.

KPK katanya akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus Hadi Poernomo tersebut. Yang akan dilanjutkan pasca adanya surat resmi keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK. Kemudian, Kasus korupsi pajak BCA tersebut akan dilanjutkan usai idul fitri kemarin, namun kenyataannya hanya omongan belaka saja hingga saat ini menginjak bulan September.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/korporasi/2130158-kebuntuan-kasus-keberatan-pajak-bca-pecah/3/

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/04/27/n4ol7o-kasus-pajak-bca-jalan-masuk-penyalahgunaan-blbi

http://www.wavienews.com/2015/09/berhasilkah-kpk-bongkar-kasus-pajak-bca.html

Leave a comment