Kegelapan KPK Dalam Menangani Korupsi Pajak BCA

Seperti yang telah kita ketahui di negeri ini, ada satu masalah yang di hadapi KPK yang kini menjadikan PR besar untuk memecahkan kasus yaitu terkait kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA kita ketahui memang belum berakhir secara sempurna. Pasalnya, banyak sekali gangguan-gangguan yang di hadapi KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, hal itu tak menutup kemungkinan KPK akan tetap terus berjuang dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mungkin ada benarnya juga, apabila kita mengikuti peraturan-peraturan baru yang disahkan dan menghalangi penanganan kasus korupsi pajak BCA. Namun, tidak menutup kecenderungan bahwa kasus korupsi pajak BCA harus selesai.

Memang yang kita lihat, KPK saat ini berpegang teguh dan berambisi dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Akan tetapi, beda dengan kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun tersebut belum juga selesai. Dikatakan belum selesai tersebut, kasus korupsi pajak BCA memang menyisakan kejanggalan dalam putusan akhir sebelumnya. Namun, hal itu bukanlah menjadi keputusan akhir. KPK meyakini juga bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK mempunyai banyak bukti dalam menjerat Hadi Poernomo terikat kasus korupsi pajak BCA terlebih sebuah nota dinas darinya.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas nama Bank BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal itulah yang kemudian, Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan tersebut. Alhasil, keberatan pajak BCA yang diajukan BCA tersebut ditolak. Hasil keputusan tersebut harus segera dikirim kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, uniknya Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Nota dinas tersebut berisi sebuah rekomendasi dari Hadi Poernomo mengenai keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang dicurigai KPK terdapat keanehan yang terjadi pada masa itu.

Kejanggalan-kejanggalan yang terlihat memang sangat logis sekali. Pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas berisi rekomendasi pengubahan keputusan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Namun ternyata benar, Hadi Poernomo dijadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pajak BCA. Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 Ayat satu dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah menjadi pasal 55 Ayat 1  ke-1 KUHP  korupsi Juncto.

Namun, hal itu bukan menutup kemungkinan bagi KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya KPK jangan merasa gelap juga dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. KPK yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini harus mampu menyelesaikannya dengan adil dan bijak.

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://www2.jawapos.com/baca/artikel/82/Hadi-Poernomo-Ditetapkan-Tersangka-Korupsi-Pajak-BCA

Ketika KPK Terhambat Dalam Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA

KPK yang paling dikenal di negeri ini sebagai lembaga anti rasuah saat ini justru sibuk dengan masalah-masalah baru yang dipelajarinya. KPK yang berfungsi sebagai pemberantas korupsi justru tak selamanya dapat menuntaskan kasus-kasus yang merajalela di negeri ini. Bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun tersebut justru tak menemukan hasilnya. Peraturan-peraturan baru justru menghalanginya untuk dapat menuntaskan kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya, itu bukan menjadi penghalang dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Selama kita masih benar, tentu semuanya juga akan selesai dengan benar.

Yang perlu kita ketahui, kasus korupsi pajak BCA tidak dapat diselesaikan dengan mudah apabila pengadilan mengikuti peraturan baru yang berlaku. Apabila di kemudian hari menemukan peraturan baru yang menghalangi penyelesaian kasus korupsi pajak BCA, apakah kasus korupsi pajak BCA tersebut dapat selesai begitu saja dengan adanya aturan tersebut? Sebaiknya kita melihat peraturan baru tersebut justru bukanlah penghalang untuk KPK menyelesaikannya. Kita harus punya prinsip, misalnya peraturan yang baru di buat tahun ini dan di sahkan, tidak berlaku untuk kasus yang di proses sebelum peraturan tersebut berlaku.

Maka, yang harus kita tindaklanjuti ialah menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA sesegera mungkin. Mengapa? Kasus korupsi pajak BCA sangat jelas sekali belum selesai selama 2 tahun lebih ini. Kemudian, kasus korupsi pajak BCA juga merugikan negara dalam sektor pajak. Dalam menjalani hukum yang berlaku di Indonesia, KPK seharusnya tetap teguh pada pendiriannya dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Peraturan-peraturan yang baru disahkan tahun ini bukanlah penghalang,  justru pelajaran untuk KPK dalam menangani kasus-kasus yang baru berikutnya. Dengan begitu, KPK harus memiliki prinsip juga dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak telah melalui proses hukum yang sangat panjang. Kasus Hadi Poernomo tersebut hingga diserahkan ke Mahkamah Agung karena sulit diselesaikan di tingkat pengadilan. Namun, Mahkamah Agung justru menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa KPK karena menyalahi aturan yang berlaku saat itu. Mahkamah Agung membuat peraturan baru yang berkaca dari Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang pra peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanyalah Tersangka dan Ahli waris.

Lalu bagaimana dengan KPK, apakah akan tetap diam begitu saja dengan adanya peraturan baru tersebut. Mungkin, seharusnya itu bukan menjadi penghambat dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Masih banyak jalan bukan dalam menyelesaikan kasus tersebut? Sepertinya sebelumnya yang KPK bilang untuk merencanakan dalam penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Ya, itu mungkin salah satu jalannya dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, kapan KPK akan melakukan aksi dalam menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA tersebut?

Sumber:

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10/260142/KPK-Buka-Peluang-Tindak-Lanjuti-Dugaan-Korupsi-Pajak-BCA-

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://www.neraca.co.id/article/57601/titik-terang-perkara-keberatan-pajak-bca

Assalamualaikum Kasus Korupsi Pajak BCA

Kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kredit bermasalah sebesar Rp. 5,7 T. Direktur PPh segera menelaah dan mempelajari pengajual tersebut. Namun, semua itu ditolak. Hal ini perlu diketahui oleh Dirjen Pajak langsung yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirimkan sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisi bahwa pengajuan keberatan pajak yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang patut dicurigai oleh KPK karena terdapat keanehan-keanehan yang dilakukan Hadi Poernomo.

Alhasil, KPK menjerat Hadi Poernomo menjadi tersangka atas kasus korupsi pajak BCA. Hal ini terbukti dari adanya nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh. Hadi Poernomo dijerat oleh pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang sebagaimana telah diubah korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 . hal ini justru tidak terima Hadi Poernomo begitu saja. Hadi Poernomo segera mengajukan Banding ke Pengadilan. Hasilnya, Hadi Poernomo dijadikan tahan rumah hingga sidang pra peradilan.

Lalu bagaimana dengan KPK? KPK tak tinggal diam begitu saja, berbagai cara KPK lakukan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. KPK segera mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus Hadi Poernomo dalam sidang pra peradilan. Namun, PK tersebut justru ditolak oleh Mahkamah Agung ketika kasus Hadi Poernomo diserahkan segalanya ke Mahkamah Agung. Hal ini ditolak atas dasar peraturan-peraturan baru yang dibuat dan disahkan tahun ini. Peraturan baru dari Mahkamah Konstitusi yaitu mengenai bahwa Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk kasus sidang pra peradilan. Sedangkan Mahkamah Agung membuat peraturan bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris saja. Hal ini sempat membuat KPK berhenti untuk menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA.

KPK memang mempunyai keyakinan untuk tetap menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA, karena terbukti adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasca keputusan PK tersebut, KPK berencana untuk segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Perlu di garis bawahi, bahwa penerbitan Sprindik baru ini bukan untuk menjerat Hadi Poernomo kembali menjadi tersangka melainkan untuk menjerat tersangka yang baru lagi yang pastinya terikat dengan kasus korupsi pajak BCA. Masih ingat bukan? Bahwa tindakan Hadi Poernomo dalam kasus korupsi pajak BCA tidak dilakukan sendirian?

Namun, semua itu hanya bualan belaka saja dari KPK. Hingga saat ini, KPK justru tidak ada action dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Melainkan, KPK hanya saja bilang bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Konon katanya, masih dipelajari oleh KPK untuk menjerat tersangka baru. Ya kemudian sampai kapan mempelajari kasus korupsi pajak BCA tersebut? Mengingat history, apabila semakin lama nantinya terjadi kemungkinan ada peraturan baru lagi sehingga membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA.

Sumber:

http://www.wavienews.com/2016/01/membedah-korupsi-pajak-bank-bca.html

http://www.aktual.com/kpk-pertimbangkan-terbitkan-sprindik-baru-kasus-keberatan-pajak-bca/

http://www.beritasatu.com/nasional/384707-kpk-pastikan-tak-hentikan-kasus-hadi-poernomo.html

Tenggelamnya Rencana KPK dalam Kasus Korupsi Pajak BCA

Sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk kasus Hadi Poernomo kini rencananya semakin tenggelam saja. Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus korupsi pajak BCA justru hingga kini hanya dijadikan tahanan rumah saja. hal ini ketika Hadi Poernomo dijadikan tersangka dan menggugat di Pengadilan merasa keberatan. Namun, hingga saat ini justru kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo tidak terselesaikan karena banyaknya pertimbangan dan keputusan-keputusan baru.

Kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo ini berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau non performing loan kepada Direktorat jenderal Pajak sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini yang kemudian oleh Dirketur PPh untuk segera ditelaah. Alhasil, pasca penelaahan keberatan pajak tersebut ditolak. Hal ini yang perlu segera diketahui oleh Dirjen Pajak langsung yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, pasca itu justru meninggalkan banyak kejanggalan dalam pengajuan keberatan pajak BCA tersebut.

Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain, pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi perubahan kesimpulan. Perubahan kesimpulan yang dimaksud ialah hasil penelaahan yang sebelumnya ditolak justru sekarang menjadi diterima sepenuhnya. Kedua, Nota Dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak dalam pengajuan keberatan pajak terkecuali BCA. Hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan oleh KPK.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan justru memang benar, dalam kasus keberatan pajak tersebut justru ada tindakan korupsi pajak BCA. Hal ini yang kemudian membuat Hadi Poernomo dijerat atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, saat di proses di pengadilan, Hadi Poernomo mengajukan Banding. Alhasil, Hadi Poernomo untuk sementara dijadikan tahanan rumah begitu saja hingga sidang pra peradilan. Dengan begitu, KPK tak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK  atau Peninjauan Kembali.

Alhasil, justru PK yang diajukan Jaksa KPK ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, tahun ini Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang pra peradilan. Kemudian, Mahkamah Agung masih di jalan yang sama juga membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh tersangka dan ahli waris saja. Hal inilah yang menjadi proses penyelesaian kasus korupsi pajak BCA menjadi tertunda.

Akan tetapi, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini tak tinggal diam begitu saja. KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, semua itu hanya gurauan begitu saja, hingga kini justru tidak ada tindakan terbaru lagi dari KPK. KPK hanya menjanjikan bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Lalu akan dibawa kemana kasus korupsi pajak BCA ini apabila tindakan KPK hanya bualan-bualan begitu saja?

Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/04/kpk-pastikan-segera-gelar-perkara-kasus-dugaan-korupsi-keberatan-pajak-bca

http://skalanews.com/detail/korupsi/271132-KPK-Kasus-Korupsi-Keberatan-Pajak-BCA-Belum-Tutup-Buku

http://www.aktual.com/kpk-pertimbangkan-terbitkan-sprindik-baru-kasus-keberatan-pajak-bca/

Sampai Kapan Tidak Ada Kelanjutan Dari Kasus Korupsi Pajak BCA?

Berbicara kasus korupsi pajak BCA, gimana sih kelanjutannya kini? Hingga kini kasus korupsi pajak BCA tidak ada lagi berita terbaru. KPK yang merupakan lembaga antirasuah di Indonesia seolah-olah mentok dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Maun melanjutkan harus mempelajari ulang kasus korupsi pajak BCA tersebut karena ada beberapa oknum pastinya yang terlibat. Mau d anggap selesaipun tak bisa begitu saja, karena kasus korupsi pajak BCA memang merugikan negara dalam sektor pajak. Akhir-akhir ini sikap KPK seperti hantu saja. Muncul dengan topik baru tapi setelah itu tiba-tiba menghilang begitu saja.

Akhir-akhir ini KPK memberitakan bahwa kasus korupsi pajak BCA itu belum tutup buku. Lalu kalau begitu, mengapa tak ada tindakan terbaru dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? Lalu bagaimana dengan rencana untuk menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan barunya? KPK seharusnya bersikap tegas dong, harus segera melakukan tindak lanjutan kasus korupsi pajak BCA lagi. KPK jangan hanya ngomong aja seperti orang-orang politik, harus bisa membuktikan juga. Kendala-kendala yang terjadi dalam peraturan baru dari MA ataupun MK itu seharusnya bukannya jadi halangan. Dalam hal ini, kasus korupsi pajak BCA yang berhak menyusut ialah KPK.

Kasus korupsi pajak BCA ini sudah lama belum juga selesai. Kasus yang berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Akan tetapi, Direktur PPh memutuskan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Namun, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak justru memutuskan sebaliknya. Dalam sebuah nota dinas yang dikirim kepada Direktur PPh, Hadi Poernomo memberikan rekomendasi bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itu, membuat Direktur PPh tak bisa melakukan apa-apa mengingat jatuh tempo pembayaran pajak sudah semakin menyempit.

Hal itulah yang kemudian dicurigai oleh KPK adanya kejanggalan dalam kasus korupsi pajak BCA. Pertama, Hadi Poernomo mengirim nota dinas berisi rekomendasi perubahan keputusan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim nota dinas tersebut sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak sehingga membuat Direktur PPh tak bisa berkutik ;agi. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama seperti kasus pajak BCA justru ditolak terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Hal itulah yang akhirnya, Hadi Poernomo dijadikan tersangka kasus korupsi pajak BCA.

Sumber:

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10/260142/KPK-Buka-Peluang-Tindak-Lanjuti-Dugaan-Korupsi-Pajak-BCA-

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/820136-kpk-kasus-pajak-bca-belum-tutup-buku

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo